Syarat & Proses Pengajuan Rusunami dan Rusunawa Serta Perbedaannya
Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) dan rusunawa (Rumah Susun
Sederhana Sewa) adalah dua jenis program perumahan yang berbeda dalam
hal kepemilikan dan tujuan penggunaannya. Berikut adalah perbedaan utama
antara rusunami dan rusunawa.
1. Definisi
Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik)
Rusunami
adalah program perumahan pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan
rumah susun dengan lebih dari 8 lantai. Beberapa pengembang juga
menyebutnya sebagai "apartemen bersubsidi" karena wujudnya yang
menyerupai apartemen.
Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
Rusunawa
adalah program perumahan yang ditujukan untuk rumah susun yang
disewakan kepada penghuni. Penghuni rusunawa adalah penyewa yang
membayar biaya sewa kepada pengembang atau badan pengelola, dan mereka
tidak memiliki hak kepemilikan atas unit tempat tinggalnya.
2. Tujuan Program
Rusunami
Tujuan
utama dari program rusunami adalah memberikan akses kepemilikan rumah
kepada masyarakat dengan tingkat penghasilan yang terbatas. Pemerintah
memberikan subsidi kepada pembeli rusunami agar mereka dapat memiliki
rumah sendiri.
Rusunawa
Tujuan dari program rusunawa adalah
menyediakan rumah sewa bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan yang
terbatas. Masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah dapat menyewa
unit di rusunawa dengan harga sewa yang lebih terjangkau.
3. Pemilihan Penghuni
Rusunami
Penghuni
rusunami dipilih dari mereka yang memenuhi kriteria kepemilikan rumah
dan dapat memperoleh subsidi pemerintah untuk memiliki rumah sendiri.
Rusunawa
Penghuni
rusunawa dipilih dari kelompok sasaran yang mencakup berbagai lapisan
masyarakat, termasuk PNS, TNI/Polri, pekerja/buruh, dan masyarakat umum
yang dikategorikan sebagai MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) serta
mahasiswa/pelajar. Mereka menyewa unit rumah susun.
4. Hak dan Kewajiban Penghuni
Rusunami
Pemilik
rusunami memiliki hak kepemilikan penuh atas unitnya dan memiliki
tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembayaran pajak properti.
Rusunawa
Penghuni
rusunawa adalah penyewa, sehingga mereka tidak memiliki hak
kepemilikan. Mereka bertanggung jawab untuk membayar biaya sewa dan
harus mematuhi peraturan yang berlaku di rusunawa.
Perbedaan ini
mencerminkan perbedaan tujuan dari masing-masing program perumahan
tersebut. Rusunami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
memiliki rumah sendiri dengan bantuan subsidi, sedangkan rusunawa
menyediakan opsi perumahan sewa untuk masyarakat yang membutuhkan.
5. Subsidi dari Pemerintah
Rusunami
Pemerintah
memberikan subsidi kepada pembeli rusunami untuk membantu mereka
memperoleh kepemilikan atas unit rumah susun. Subsidi ini dapat berupa
pembebasan sebagian pembayaran, bantuan uang muka, atau insentif
keuangan lainnya.Subsidi pada rusunami dapat diberikan dalam bentuk
bantuan langsung, pembebasan sebagian biaya, atau insentif keuangan
lainnya yang membantu pembeli memperoleh rumah dengan harga yang lebih
terjangkau.
Rusunawa
Subsidi pada rusunawa umumnya berfokus pada
penyewaan. Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk mengurangi biaya
sewa yang harus dibayar oleh penghuni. Subsidi pada rusunawa umumnya
dicerminkan dalam pembebasan sebagian biaya sewa yang harus dibayar oleh
penghuni. Mekanisme pemberian subsidi dapat bervariasi tergantung pada
regulasi dan kebijakan pemerintah setempat.
6. Persyaratan Umum
Rusunawa
- Pemohon dan Penghasilan
- Pemohon umumnya harus memiliki penghasilan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
- Syarat ini biasanya dimaksudkan untuk memastikan bahwa rumah susun disewakan kepada orang-orang dengan tingkat penghasilan yang rendah atau menengah.
- Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) pemohon dan anggota keluarga.
- Bukti Penghasilan
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji untuk memverifikasi tingkat penghasilan.
- Formulir Aplikasi
- Mengisi formulir aplikasi yang biasanya disediakan oleh pihak yang mengelola rusunawa.
- Wawancara
- Pemohon mungkin harus mengikuti wawancara untuk verifikasi lebih lanjut.
Rusunami
- Pemohon dan Kepemilikan Rumah
- Pemohon harus memenuhi kriteria kepemilikan rumah, biasanya untuk pemohon yang belum memiliki rumah sendiri.
- Penghasilan
- Kriteria penghasilan juga dapat diterapkan untuk memastikan rumah susun tersebut diakses oleh golongan masyarakat dengan tingkat penghasilan tertentu.
- Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan anggota keluarga.
- Bukti Kepemilikan Rumah
- Surat bukti kepemilikan rumah atau surat keterangan tidak memiliki rumah.
- Formulir Aplikasi
- Mengisi formulir aplikasi yang biasanya disediakan oleh pihak yang mengelola rusunami.
- Wawancara dan Verifikasi
- Proses wawancara dan verifikasi informasi secara lebih lanjut mungkin juga diterapkan.
- Pembayaran dan Pengajuan Dokumen
- Mungkin diperlukan pembayaran uang muka atau biaya administrasi tertentu, dan pemohon biasanya harus mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Seleksi Calon Penghuni
Calon
penghuni akan diseleksi oleh pihak pengembang, bank yang memberikan
kredit pembiayaan, dan pemerintah daerah. Calon penghuni tidak boleh
memiliki rumah, baik melalui pembiayaan subsidi maupun tidak, belum
pernah menerima subsidi perumahan, dan wajib memiliki NPWP.
7. Persyaratan Khusus
Rusunami
- Pemilihan Tangan Pertama
- Pengguna tangan pertama pada rusunami adalah pembeli langsung dari pengembang. Ini berbeda dengan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di mana pengguna hanya menyewa dari pengembang.
- Pemilik Rusunami
- Setelah serah terima, rusunami akan dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Pemilik tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau menjual rusun selama kurang dari 20 tahun setelah ditempati.
Rusunawa
- Kriteria Kelompok Sasaran Penghuni
- Kelompok sasaran penghuni rusunawa diatur oleh Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 14 Tahun 2007. Kelompok sasaran ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk PNS, TNI/Polri, pekerja/buruh, masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR, serta mahasiswa/pelajar.
- Kriteria Penghuni
- Penghuni rusunawa harus mengajukan permohonan tertulis, mampu membayar harga sewa yang ditetapkan, dan memiliki kegiatan yang dekat dengan lokasi rusunawa. Penghuni yang kemampuan ekonominya meningkat dapat melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa setelah evaluasi berkala.