Cara Mengurus E-KTP Hilang Termudah dan Terbaru Beserta Syarat
KTP atau Kartu Tanda Penduduk memang menjadi salah satu dokumen penting,
terkait identitas seseorang. Namun, per tanggal 1 Januari tahun 2014,
peralihan pun terjadi dari KTP biasa ke E-KTP atau Elektronik KTP.
Sebagai
bentuk identitas baru, E-KTP memiliki beberapa perbedaan fisik, isi,
dan juga material kartu. Bahkan beberapa masyarakat pun mengaku sulit
untuk mengubah KTP-nya menjadi E-KTP. Sehingga, jelas saja jika pemilik
akan panik jika E-KTP hilang.
Namun kamu tak perlu khawatir,
karena cara mengurus E-KTP hilang saat ini sudah sangat mudah. Untuk
kebijakan E-KTP sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional.
Bahkan saking pentingnya
E-KTP, kamu tidak akan bisa menikmati berbagai pelayanan negara seperti
membuat paspor di Kantor Imigrasi, membuat SIM di Samsat, membuat
asuransi BPJS, hingga ke beberapa fasilitas umum lainnya, yang
memerlukan identitas E-KTP.
Seperti yang sudah dibahas
sebelumnya, bahwa cara mengurus E-KTP hilang sangat mudah. Pasalnya,
E-KTP yang hilang pasti akan tetap bisa diurus, melalui langkah-langkah
berikut.
Siapkan Syarat Dalam Cara Mengurus E-KTP Hilang
Sebelum
membahas terkait cara mengurus E-KTP hilang, ada baiknya kamu ketahui
syarat-syarat untuk membuat E-KTP pengganti terlebih dahulu. Berikut
syarat-syarat yang harus disiapkan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW (opsional): Sekadar informasi, karena berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, bahwa membuat E-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Akan tetapi, jika kamu masih ragu, kamu bisa tetap menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW.
- Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 Sebanyak 2 Lembar
Cara Mengurus E-KTP Hilang
Nah,
setelah syarat serta dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya
adalah proses pengajuan ke instansi terkait, yakni ke kantor kelurahan
dan kantor kecamatan. Berikut tahapannya:
1. Datang Langsung ke Kantor Keluarahan
Cara
mengurus E-KTP hilang yang pertama adalah datang langsung ke kantor
keluarahan, dan jangan lupa bawa segala persyaratan yang sudah disiapkan
sebelumnya. Setelah itu, lakukan langkah selanjutnya:
- Mengisi formulir kehilanga KTP
- Gabungkan formulir dengan persyaratan yang sudah kamu siapkan
- Serahkan ke petugas
- Selanjutnya, berkas yang sudah diberikan, nantinya akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, lalu kamu akan bawa berkas tersebut ke Kantor Kecamatan
2. Datang ke Kantor Kecamatan
Cara mengurus E-KTP
hilang berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan. Tidak hanya itu,
kamu harus datangi kantor kecamatan wilayah setempat sesuai domisili.
Lalu lakukan tahapan selanjutnya, berikut ini:
- Serahkan semua berkas yang sudah ditandatangani Lurah ke petugas kantor kecamatan
- Lalu, menunggu panggilan dari petugas
- Ketika namamu dipanggil, kamu akan mendapatkan tanda terima berupa berkas permohonan, yang mencantumkan waktu kapan E-KTP baru bisa diambil
Sekadar
informasi, bahwa jangka waktu tunggu proses jadinya E-KTP baru,
biasanya akan berbeda-beda setiap wilayah. Akan tetapi, umumnya jangka
waktu yang diberikan adalah sekitar satu minggu setelah data masuk.
Berapa Biaya Mengurus E-KTP Hilang?
Bicara tentang biaya, dalam cara mengurus E-KTP hilang, kamu sama sekali tidak akan dipungut biaya sepeser pun, alias gratis. Namun,
dalam mengurus E-KTP hilang beserta surat-surat lainnya seperti membuat
keterangan kehilangan di kantor polisi, surat pengantar di RT/RW,
hingga ke kantor Keluarahan, biasanya memiliki kebijakan masing-masing.
Karena
setiap daerah atau wilayah, mungkin memiliki perbedaan kebijakan,
misalnya ada uang kas, uang jalan atau uang terima kasih, dimana
jumlahnya masih wajar. Akan tetapi, jika ada petugas yang meminta
atau menentapkan biaya dengan jumlah yang tidak wajar demi mencari
keuntungan, hal tersebut bisa kamu laporkan kepada pihak yang berwajib.
Tidak
lupa untuk menyertakan bukti yang kuat, bahwa kamu dimintai biaya yang
tidak seharusnya menjadi kewajibanmu, apalagi jumlahnya besar.
Bahkan,
semua hal tersebut yang berkaitan dengan biaya pembuatan E-KTP (seumur
hidup), telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
Tentang Administrasi Kependudukan (Aminduk), Bahwa pengurusan tidak
dipungut biaya. Tidak hanya E-KTP, pengurusan akta kelahiran dan akta
kematian pun demikian.
Nah, sudah tahu bukan, terkait cara
mengurus E-KTP hilang? Sehingga kamu tidak perlu panik dan khawatir,
yang hanya bisa membuang waktumu saja, bahkan hingga bisa menunda
kegiatanmu sehari-hari. Bahkan, tanpa E-KTP, kamu juga tidak bisa
membuat rekening di bank hingga kartu kredit.